JAM

Jumat, 09 Desember 2011

Rapat Komisi III dan Amir Syamsuddin "Panas" Kristian Gin

 Rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang didampingi jajarannya dan Komisi III DPR berlangsung panas dan panjang. Rapat yang diperkirakan selesai pada siang hari, berlanjut hingga Rabu (7/12) sore.

Sebab sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR terkait kebijakan penundaan atau moratorium remisi dan pembebasan bersyarat tak dijawab secara tegas oleh Amir dan jajarannya.

Anggota Komisi III yang tak puas dengan jawaban Amir di antaranya Ahmad Yani dari Partai Persatuan Pembangunan, Azis Syamsuddin, Dewi Asmara dari Partai Golongan Karya dan Ketua Komisi III Benny K Harman. Menurut mereka, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat yang diberlakukan Menteri Hukum dan HAM tak memiliki dasar hukum.

Yani misalnya mengatakan, remisi dan pembebasan bersayarat hanya dilaksanakan lewat lisan oleh Wakil Menteri Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Plt Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober silam. Padahal, semua soal itu sudah diatur dengan peraturan yang ada.

"Ada PP No. 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan, jadi harus pakai apa lagi," kata Yani dengan nada heran.

Sedangkan Azis mempertanyakan soal surat keputusan menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Dengan suara bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Amir terkait pengetatan itu.

Bahkan Azis sempat membentak Amir karena berbisik-bisik dengan wakilnya saat ia masih bicara. "Saudara menteri, Anda jangan bisik-bisik, dengarkan saya berbicara dulu," ujar Azis.

Mendengar pertanyaan itu, Amir menjawab perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui surat keputusan yang terbit pada 16 November dalam tahun yang sama. Dan dalam SK itu dasar hukum yang digunakan Amir adalah PP No. 32 tahun 1999. Padahal PP itu sudah lama tidak berlaku.

Tak terima dengan jawaban Amir, lagi-lagi anggota Komisi III menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan PP yang sudah tidak berlaku itu. Lagi-lagi Amir bergeming. "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," ujar Amir.(AIS)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites