JAM

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label polotik DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polotik DPR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Desember 2011

Ketua DPR Ngaku Ada Anggota Dewan yang Doyan Absen Bodong


Keta DPR Ngaku Ada Anggota Dewan yang Doyan Absen BodongKetua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, selama ini banyak kasus absen bodong. Yaitu, di lembar absen ada tanda tangan anggota, namun orang yang bersangkutan tidak ada di ruangan sidang.  ‘’Ada orang yang tidak pernah hadir absenya 100 persen. Itu tidak lucu. Malu kita, pembohongan public,’’ katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/12).
Ini yang kemudian menjadi alasan DPR RI mengajukan pengadaan alat elektronik untuk absensi anggota. Apalagi, ada perintah di tata tertib DPR pasal 243 yang menyatakan kalau absensi dilakukan secara elektronik.
Artinya, dengan menggunakan peralatan teknologi informasi (TI). ‘’Jadi, anggota tidak perlu tulis nama, tinggal tunjuk dan masuk. Lebih mudah,’’ tambah dia.
Menurutnya, pengadaan alat absen tersebut merupakan kewenangan secretariat jenderal (sekjen). Hanya saja, ia memprotes perkiraan anggaran biaya yang diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Padahal, Marzuki memperkirakan tidak akan lebih dari Rp 500 juta. Untuk alat yang paling canggih pun diperkirakan hanya Rp 1,4 miliar.
‘’Saya dulu orang TI, jadi saya tahu persis. Itu juga bisa didiskon lagi sampai 30 persen. jadi saya ini mengawal supaya efisien tidak ada main-main dengan tender,’’ cetus dia.

Rapat Komisi III dan Amir Syamsuddin "Panas" Kristian Gin

 Rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang didampingi jajarannya dan Komisi III DPR berlangsung panas dan panjang. Rapat yang diperkirakan selesai pada siang hari, berlanjut hingga Rabu (7/12) sore.

Sebab sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR terkait kebijakan penundaan atau moratorium remisi dan pembebasan bersyarat tak dijawab secara tegas oleh Amir dan jajarannya.

Anggota Komisi III yang tak puas dengan jawaban Amir di antaranya Ahmad Yani dari Partai Persatuan Pembangunan, Azis Syamsuddin, Dewi Asmara dari Partai Golongan Karya dan Ketua Komisi III Benny K Harman. Menurut mereka, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat yang diberlakukan Menteri Hukum dan HAM tak memiliki dasar hukum.

Yani misalnya mengatakan, remisi dan pembebasan bersayarat hanya dilaksanakan lewat lisan oleh Wakil Menteri Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Plt Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober silam. Padahal, semua soal itu sudah diatur dengan peraturan yang ada.

"Ada PP No. 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan, jadi harus pakai apa lagi," kata Yani dengan nada heran.

Sedangkan Azis mempertanyakan soal surat keputusan menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Dengan suara bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Amir terkait pengetatan itu.

Bahkan Azis sempat membentak Amir karena berbisik-bisik dengan wakilnya saat ia masih bicara. "Saudara menteri, Anda jangan bisik-bisik, dengarkan saya berbicara dulu," ujar Azis.

Mendengar pertanyaan itu, Amir menjawab perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui surat keputusan yang terbit pada 16 November dalam tahun yang sama. Dan dalam SK itu dasar hukum yang digunakan Amir adalah PP No. 32 tahun 1999. Padahal PP itu sudah lama tidak berlaku.

Tak terima dengan jawaban Amir, lagi-lagi anggota Komisi III menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan PP yang sudah tidak berlaku itu. Lagi-lagi Amir bergeming. "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," ujar Amir.(AIS)

[Sponsored By Yahoo] Philips Computed Tomography Monitor fetal activities and status for confident decision-making. healthcare.philips.com Microsoft Desktop Optimization Pack Learn about Microsoft Desktop Optimization at Technet Springboard. technet.microsoft.com/windows Hilton Shopping Gallery Housing luxury brands & Fashion. Located in Orchard Road, Singapore www.hiltonshoppinggallery.com Axis SMS Hemat Cukup SMS Rp 400, Gratis 10000 SMS Ke Semua Operator. Hematnya 24 Jam. AxisWorld.co.id/gebrakanhemat video > Berita Terpopuler Azis Syamsuddin Usir Denny Indrayana Saat Rapat

 Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin membentak Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di sela-sela rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM pada sore ini. Hal itu dilakukan karena Azis tak terima dengan sikap Denny yang asyik berbisik dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

"Saudara Wamen, jangan Anda bisik-bisik! Anda tidak punya hak bicara di sini! Saya bisa melakukan contemp of parliament. Kalau Anda tidak terima, silakan keluar ruangan ini!" kata Azis dengan nada suara tinggi di DPR, Jakarta, Rabu (7/12).

Masih belum puas, Azis menambahkan, dalam rapat kerja ini yang diundang adalah menteri. "Kalau Anda tidak suka, silakan keluar. Jangan lihat-lihat!" katanya lagi dengan membentak. Azis dalam kesempatan itu tak terima dengan pemaparan Amir terkait penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme.

Menurut Azis, apa yang dilakukan menteri dan wakilnya tak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih-lebih surat keputusan yang dikelurkan Amir di mana sebelumnya hanya menggunakan surat edaran Plt Dirjen Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Padahal PP tentang hak warga binaan yang digunakan Amir sebetulnya sudah tak berlaku. Sebab sudah ada PP Nomor 28 tahun 2006 yang menggantikan PP lama itu. Atas dasar itulah Azis tak terima dengan pemaparan menteri dan wakilnya itu.

Mendengar bentakan Azis itu, sejawatnya dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul tidak terima bila menteri dan wakilnya dibuat demikian. Karena itu Ruhut meminta agar Azis menjaga kesamaan hak di depan umum.

"Interupsi, kau jangan begitu. Kita ini sama di depan umum. Tak perlu begitu, kita sedang ditonton rakyat. Karena itu saya meminta diskors dulu," kata Ruhut. Rapat itu lalu disepakati untuk diskors terlebih dahulu untuk mendinginkan suasana.(AIS)

Anggota Dewan Perlu Absensi Fingerprint


 Ketua DPR Marzuki Alie menilai anggota DPR perlu menggunakan absen dengan sidik jari (fingerprint). Menurut Marzuki, daftar hadir anggota Dewan selama ini dapat direkayasa.

"Absen selama ini bodong, orang enggak pernah masuk tapi absensinya 100 persen. Kita nanti akan berikan data yang benar. Saya sudah lihat selama ini banyak absen yang bodong," katanya di DPR, Jakarta, Rabu (7/12).

Namun Marzuki tak bisa memastikan apakah alat itu akan berpengaruh kepada tingkat kedisiplinan para anggota Dewan, khususnya soal daftar hadir. Tapi menurutnya cara ini dapat menggambarkan jumlah anggota Dewan sesungguhnya yang hadir dalam suatu rapat. "Selama ini yang duduk di ruangan sidang itu tidak sesuai dengan absen. Itu kan enggak lucu, malu kita, pembohongan publik," kata Marzuki.(ASW/MEL)

Pimpinan KPK Diharapkan Tak Jadi Alat Politik DPR



Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diharapkan melakukan konsolidasi terlebih dahulu. Pasalnya, setiap pimpinan yang terpilih itu memiliki gagasan masing-masing dalam agenda pemberantasan korupsi. Itu sebabnya, konsolidasi itu diperlukan.

"Para pimpinan itu kemarin kan masih mengumbar janji orang per orang. Tetapi secara kolektif belum terlihat ada desain ke depan KPK itu mau dibawa ke mana." kata Wakil Ketua Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo di DPD, Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut Adnan gagasan setiap pimpina itu haruslah ditarik ke dlam satu benang merah yang saling berkaitan. Di mana tujuannya tak lain dan tak bukan demi kepentingan masyarakat semata. Selain itu Adnan juga berharap terkait penuntasan kasus Century, KPK tidak hanya jadi alat politik DPR.

Karena itu, ia mendesak agar pimpinan yang baru nanti berani mengambil keputusan atas kasus itu. "Kalau tidak ada indikasi pidana korupsinya ya harus dihentikan kasusnya. Meski risikonya jadi bulan-bulanan DPR. Kalau ada yang teruskan ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Adnan menambahkan, KPK tanpa strategi ke depan hanya terjebak pada hiruk pikuk dan akan menjadi letih dan kehabisan energi oleh DPR. "Jadi pemberantasan korupsi ke depan harus berdampak secara langsung kepada masyarakat," katanya.(MEL)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites