JAM

Sabtu, 21 April 2012

vonis 4th 10bulan untuk om nazarudin

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang minimal untuk Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.
"Tindakan menerima suap yang dilakukan Nazaruddin itu diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tampaknya majelis hakim menggunakan logika minimal dengan membuat vonis empat tahun penjara," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (20/4/2012).
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta, Jumat siang, menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Menurut Oce, hukuman empat tahun penjara itu merupakan hukuman rata-rata yang sering dijatuhkan kepada koruptor di Indonesia. Memang, ada beberapa koruptor yang divonis hukuman selama lima sampai 10 tahun. Namun, jumlahnya sedikit.
"Dari sisi tradisi Pengadilan Tipikor, vonis empat tahun itu termasuk rata-rata. Dari sisi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara, itu jauh lebih ringan," ungkapnya.
Meski vonis kali ini terbilang ringan, Nazaruddin mungkin akan merima beberapa hukuman tambahan dari keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi lain. Sebut saja, antara lain, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, atau kasus pencucian uang dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Jika dia terbukti bersalah untuk kasus-kasus lain itu, akan ada akumulasi pidana yang lebih tinggi untuk Nazaruddin," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites